
Waspada, Kapolsek Pengadegan Jelaskan Bahaya Perundungan pada Peserta Didik SMP Negeri 2 Pengadegan
Ada yang berbeda pada pembiasaan rutin hari Senin kali ini. Pasalnya, Kapolsek Pengadegan, Iptu Wahyudi, S.H. berkesempatan menjadi pembina upacara bendera di SMPN 2 Pengadegan pada Senin (16/10/23). Berawal dari kekhawatiran akan maraknya perundungan yang viral di media sosial akhir-akhir ini, Kapolres Purbalingga yang diwakili oleh Kapolsek Pengadegan memberikan sosialisasi terkait bahaya maupun dampak yang mungkin terjadi akibat perundungan.
Beliau menjelaskan bahwa perundungan tidak hanya berdampak pada korban saja, tetapi juga pelaku perundungan. Pelaku yang berstatus sebagai anak sekolah juga akan mendapatkan penanganan hukum oleh kepolisian sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU No. 23 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2016 Pasal 80 dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Selain itu, apabila perundungan dilakukan bersama-sama, pelaku dapat dikenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selanjutnya, Iptu Wahyudi, S.H. juga mengatakan bahwa ketika seorang anak menjadi pelaku suatu tindak pindana maka akan berpengaruh besar pada masa depannya, contohnya Polri menerbitkan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) yang merupakan salah satu syarat pendaftaran suatu pekerjaan. Maka guna menekan angka kejahatan terhadap perempuan dan anak, dibutuhkan dukungan bersama baik oleh pihak sekolah, orang tua, masyarakat, ataupun negara.
Beliau juga mengimbau kepada para peserta didik untuk meningkatkan kualitas iman dan takwa, menghindari segala perbuatan dan kegiatan yang melanggar hukum seperti kekerasan, perundungan, pencurian, tawuran, perampasan, dan penyalahgunaan narkoba, menjadi warga negara yang taat hukum yang senantiasa berbuat baik dan sopan santun di masyarakat, serta mengikuti semua arahan orang tua serta guru-guru yang ada di sekolah.
Sebelumnya, SMPN 2 Pengadegan juga beberapa kali bekerja sama dengan Polsek Pengadegan terkait tata tertib berlalu lintas dan kedisiplinan. Harapannya peserta didik SMP Negeri 2 Pengadegan senantiasa bijak dalam berperilaku dan menghindari segala jenis perundungan sehingga sekolah menjadi tempat yang aman, nyaman, dan damai untuk belajar.
Reporter: Mutiasari, S.Pd.